;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum pembuatan akta pemindahan hak atas hak milik atau hak guna bangunan untuk rumah susun bagi warga negara asing. Selain itu juga untuk mengetahui dan menganalisis konsep asas pemisahan horisontal dalam peraturan perundang-undangan mengenai rumah susun bagi warga negara asing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan dalam penelitian hukum ini adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Tehnik analisa bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dan menggunakan metode silogisme guna memperoleh bahan hukum dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian hukum ini, dapat disimpulkan bahwa penerapan asas pemisahan horisontal dalam peraturan perundang-undangan hukum pertanahan khususnya rumah susun tidak konsisten, sehingga menyebabkan permasalahan kepemilikan rumah susun bagi warga negara asing. Dimana dalam peraturan pertanahan di Indonesia, warga negara asing hanya boleh memiliki rumah susun di atas tanah hak pakai sehingga hal ini menyebabkan pembuatan akta pemindahan hak atas hak milik atau hak guna bangunan untuk rumah susun bagi warga negara asing secara langsung yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah berakibat batal demi hukum.
Kata kunci : Rumah Susun, Warga Negara Asing, Asas Pemisahan Horisontal