Abstrak


Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Badan Pertanahan Nasional (Bpn) Sukoharjo


Oleh :
Ayunindya Zainab Achmad - D1516019 - Fak. ISIP

ABSTRAK
 
AYUNINDYA ZAINAB ACHMAD, D1516019, PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) SUKOHARJO, Laporan Tugas Akhir, Program Studi Manajemen Administrasi, Program Diploma III, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2019.
     Penulisan Tugas Akhir ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui gambaran mengenai Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini tentang bagaimana penerapan peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaanya yaitu Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.
     Jenis pengamatan yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif yang dilakukan dengan mendatangi lokasi pengamatan kemudian mengamati dan mencatat hal yang berlangsung menurut kondisi aslinya, tidak hanya mengamati kegiatan yang sedang berlangsung akan tetapi juga lingkungan sekitarmya seperti komunikasi antar pegawai, kondisi bangunan, keadaan ruangan, benda atau peralatan dan perlengkapan yang ada yang menunjang kelancaran kegiatan terkait pekerjaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, mengkaji dokumen dan arsip serta perekaman.  
     Berdasarkan hasil pengamatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo diperoleh hasil bahwa Prosedur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Pra Penyuluhan dalam rangka mempersiapkan kegiatan, pelaksanaan Penyuluhan, Pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis dari pemohon, Penelitian Data Yuridis untuk Pembuktian Hak, Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis serta Pengesahannya di Balai Kota, Pembukuan Hak, Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah, Pendokumentasian dan Penyerahan Hasil Kegiatan, Pelaporan telah selesainya pelaksanaan kegiatan PTSL dan Biaya-biaya yang dikenakan dalam pelaksanaan kegiatan.
xvi
 
     Dalam pengamatan ini, pelaksanaan Prosedur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo sudah sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).