Abstrak


Analisis kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dalam putusan yang bersifat positive legislature (studi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009)


Oleh :
Dyah Iswari - E0012127 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini mengupas tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislature. Salah satu putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat positive legislature adalah Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 tentang pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Permasalahan yang dibahas ialah Bagaimanakah kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat positive legislature. Apakah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-VII/2009 adalah putusan lembaga yudikatif yang bersifat positive legislature. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal, yang bersifat preskriptif Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, perbandingan dan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah kajian pustaka. Teknik analisis yang digunakan adalah logika deduktif. Kewenangan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar merupakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi seiring berjalannya waktu mengalami perkembangan, yakni putusannya bersifat positive legislature, yang mana seharusnya sifat positive legislature merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Permasalahan ini akan dielaborasi lebih lanjut oleh Penulis untuk memperoleh pembuktian kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan positive legislature.

Kata kunci: pengujian undang-undang, positive legislature, Mahkamah Konstitusi