Abstrak


Kekuatan prmbuktian dan penilaian hakim terhadap alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa pelaku pencurian dalam keluarga


Oleh :
Alfian Nofandhi - E0012025 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 187/Pid. B/2015/PN. Kln dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa antara Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 187/Pid. B/2015/PN. Kln dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.
    Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan catatan resmi, risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan putusan putusan hakim. Adapun bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi    Hasil pembahasan menyatakan bahwa Hakim dalam menilai keterangan saksi di bawah sumpah harus dikaitkan dengan keterangan saksi lain yang disumpah dan alat bukti lain. Keterkaitan itu akan dihasilkan fakta-fakta yang saling berkesesuaian sebagai petunjuk bagi hakim untuk memutus perkara dan Pasal 168 KUHAP dan keterangan saksi yang masih berhubungan dengan keluarga sesuai Pasal 168 KUHAP digunakan pengecualian Pasal 169 Ayat (1) KUHAP dengan mekanisme saksi di bawah sumpah. Keterangan saksi tidak disumpah dapat dianggap sama dengan keterangan saksi yang disumpah apabila ada bukti lain yang mengaitkan. Jika tidak ada bukti yang mengaitkan, sebaiknya tidak dianggap sama kekuatannya dengan saksi yang disumpah.
.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Keterangan Saksi, Pencurian Dalam Keluarga