Abstrak


Alasan pengajuan banding dan pertimbangan hukum hakim menerima dengan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terdakwa dalam perkara penipuan (studi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar nomor 24/PID/2015/PT.DPS)


Oleh :
Syarifah Dewi Indawati S - E0012373 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mempreskripsikankesesuaian alasan pengajuan banding terdakwa dengan ketentuan kuhap dan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim pengadilan tinggi denpasar dalam melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dalam perkara penipuan dengan ketentuan KUHAP.

Penelitian ini membahas mengenai Pengadilan Tinggi Denpasar menerima permintaan banding terdakwa dengan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan alasan bahwa perbuatan yang dilakukan  oleh terdakwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap perjanjian yang dibuat oleh terdakwa dan melanggar hukum privat, walaupun terdakwa  terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan namun perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan yang masuk ranah hukum perdata maka atas dasar pertimbangan tersebut terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van recht vervilging ).

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian normative atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan dengan menggunakan pendekatan-pendekatan kasus (case approach) dimana penelitian ini melakukan telaah terhadap kasus yang menjadi bahan penelitian yaitu Putusan No 24/Pid/2015.PT.DPS.

Hasil dari penelitian ini yang didasarkan pada saksi dan bukti-bukti yang ada penuntut melakukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai fakta-fakta hukum yang ada pada dasarnya telah terbukti. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun penjara.  Terhadap  Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut terdakwa I Wayan Sunarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar yang akhirnya Pengadilan Tinggi Denpasar menerima permintaan banding terdakwa dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hokum kepada terdakwa.

Kata Kunci: Penipuan, Banding, Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan