;

Abstrak


Prinsip Keadilan Persaingan Usaha Taksi Online dan Taksi Konvensional dalam Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia


Oleh :
Dwi Eka Putriani - S321708002 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan pada penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prinsip keadilan persaingan usaha taksi online dan taksi konvensional dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini termasuk penelitian normatif atau doktrinal. Penelitian ini bersifat deskriptif  dengan  pendekatan  Peraturan  Perundang-Undangan  dan  pendekatan konseptual. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder, dengan sumber data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Sedangkan data dianalisis menggunakan analisis penafsiran hukum.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa prinsip keadilan persaingan usaha taksi  online  dan  taksi  konvensional  di    Indonesia  telah  diaktualisasikan  dalam  asas demokrasi ekonomi yang tertuang dalam pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dan juga dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan tujuan akhir yaitu kesejahtraan sosial masyarakat Indonesia. prinsip keadilan tersebut juga dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yaitu dengan pengaturan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah guna untuk melindungi konsumen  dan menciptakan lingkup persaingan yang adil dan  sehat. sedangkan  ketentuan lainnya  yang berlaku  dalam Permenhub  Nomor  118 Tahun  2018,  dimaksudkan  untuk kesamaan  hak dan  kewajiban  bagi  para  pengusaha dalam melakukan kegiatan usahanya, serta memudahkan masyarakat Indonesia dalam membuka usaha jasa tarnsportasi khususnya transportasi taksi online atau angkutan sewa khusus. Prinsip keadilan ini sejalan dengan teori keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles dan teori keadilan Pancasila yang mana tujuan keadilan tersebut adalah kesejahtraan sosial masyarakat Indonesia.

Kata Kunci : Prinsip keadilan, Persaingan Usaha, taksi online, taksi konvensional