Abstrak


Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Melebihi Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Turut Serta Menimbulkan Kebakaran Bagi Barang ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 24/PID.B/2016/PN.KLN )


Oleh :
Ali Abdul Razak Sungkar - E0013036 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian penuntut umum terhadap tindak pidana turut serta menimbulkan bahaya kebakaran bagi barang yang dilakukan terdakwa berdasarkan alat alat bukti yang sah dengan ketentuan pasal 184 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana melebihi tuntutan penuntut umum dengan pasal 183 Jo pasal 143 (1) KUHAP pada putusan  pengadilan negri Klaten nomor 24/Pid.B/2016/PN.KLN
Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum dikumpulan melalui tehnik studi pustaka. Sedangkan tehnik analisisnya menggunakan metode deduksi yang dilakukan dengan interpretasi sistemastis.
Berdasar penelitian ini diperoleh hasil bahwa upaya pembuktian penuntut umum telah sesuai dan menggunakan alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP dan pertimbangan hakimnya juga telah sesuai dengan pasak 183 Jo pasal 143 (1) KUHAP.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Kejaksaan Republik Indonesia agar lebih cermat dalam menyusun dakwaan khususnya dalam menentukan tuntutan atas perbuatan pidana demi terwujudnya keadilan

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian penuntut umum terhadap tindak pidana turut serta menimbulkan bahaya kebakaran bagi barang yang dilakukan terdakwa berdasarkan alat alat bukti yang sah dengan ketentuan pasal 184 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana melebihi tuntutan penuntut umum dengan pasal 183 Jo pasal 143 (1) KUHAP pada putusan  pengadilan negri Klaten nomor 24/Pid.B/2016/PN.KLN
Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum dikumpulan melalui tehnik studi pustaka. Sedangkan tehnik analisisnya menggunakan metode deduksi yang dilakukan dengan interpretasi sistemastis.
Berdasar penelitian ini diperoleh hasil bahwa upaya pembuktian penuntut umum telah sesuai dan menggunakan alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP dan pertimbangan hakimnya juga telah sesuai dengan pasak 183 Jo pasal 143 (1) KUHAP.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Kejaksaan Republik Indonesia agar lebih cermat dalam menyusun dakwaan khususnya dalam menentukan tuntutan atas perbuatan pidana demi terwujudnya keadilan