Abstrak


Kajian Kriminologi Tindak Pidana Cyber Bullying Melalui Facebook (Studi Kasus Dimas Yulian Saputra dan Fajar Purnomo VS. Mawardi)


Oleh :
Betari Maulida Nastiti - E0012081 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji secara kriminologi tindak pidana cyber bullying yang dilakukan melalui facebook dan juga upaya penanggulangan yang dilakukan Kepolisian Resor Klaten untuk menanggulangi tindak pidana tersebut. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan studi kasus. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku-buku, jurnal ilmiah, dan sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan teknik wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh hasil bahwa obyek kajian kriminologi mencakup tiga hal, yaitu tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan reaksi masyarakat terhadap keduanya. kemudian obyek kajian tersebut dianalisis menggunakan teori-teori kriminologi. Tindak pidana cyber bullying, yaitu perbuatan yang dilakukan untuk mengganggu ataupun menindas orang yang lebih dengan menggunakan media internet dengan maksud agar pelaku merasa menang dan korban merasa kalah. Lalu  tindak  pidana  cyber  bullying  ini  dianalisis  menggunakan  teori  Anomie. Pelaku tindak pidana cyber bullying pastilah melakukan kejahatannya dikarenakan adanya faktor-faktor penyebab kejahatan, yaitu faktor yang bersumber dari dalam diri pelaku (faktor intern) dan faktor dari luar diri pelaku (faktor ekstern). Setelah diketahui  faktor-faktor  tersebut  dikaji  menggunakan  teori  Social  Anomalies. Reaksi  masyarakat  terhadap  tindak  pidana  dan  pelaku  tindak  pidana  cyber bullying. Pertama, masyarakat masih cenderung permisif atau cenderung acuh tak acuh dan tidak peduli dengan bentuk kejahatan ini. Kedua, disisi lain masih ada beberapa masyarakat yang mengetahui bentuk kejahatan ini dan memperdulikan adanya kejahatan cyber bullying dengan membuat forum atau menjadi aktivis. Analisis reaksi masyarakat ini menggunakan teori Social interactionist. Kemudian dari ketiga obyek penelitian tersebut penulis menganalisis menggunakan teori- teori  yang telah  ada.  Lalu untuk menanggulangi tindak  pidana tersebut  maka aparat penegak hukum melakukan upaya-upaya agar kejahatan tersebut dapat diatasi, dalam hal ini upaya penanggulangan tersebut adalah upaya preemtif, preventif, dan represif yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Klaten. Upaya preemtif adalah upaya pencegahan dini yang dilakukan sebelum upaya preventif yaitu dengan penyuluhan. Upaya preventif yaitu upaya pencegahan dengan tindakan penyuluhan dan layanan pengaduan masyarakat. Upaya represif yaitu penanggulangan dengan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan.

Kata kunci: Kriminologi, Cyber Bullying, Penanggulangan