Abstrak


Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Terkait dengan Penerapan Presidential Threshold Mengenai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Serentak


Oleh :
Anindya Suksarian Safiradewi - E0015051 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dapat koheren jika diterapkan dengan prinsip-prinsip dalam sistem presidensial. Kedua, mengetahui bagaimana keeefektifan penerapan presidential threshold pada pemilihan presiden dan wakil presiden dalam pemilu serentak dalam memperkuat sistem pemerintahan presidensial yang dianut di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang diperoleh terdapat bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis yang dilakukan adalah bersifat deduksi dengan metode silogisme. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa aturan presidential threshold  tidak relevan dengan pemilu serentak karena presidential threshold seharusnya bukan digunakan sebagai syarat pencalonan namun digunakan guna persyaratan keterpilihan calon pasangan presiden dan wakil presiden. Presidential Threshold tidak sesuai dengan arah semangat menguatkan sistem presidensial karena membatasi hak dasar manusia untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini perlu untuk dilakukan perubahan dalam politik hukum yang memegang arah kebijakan, maka pembuat undang-undang sebaiknya merekonstruksi isi dari UU Pemilu saat ini.


Kata Kunci: Presidential Threshold, Pemilu Serentak, UU Pemilu