Abstrak


Praktik Komodifikasi Bisnis Syariah pada Komunitas Pengusaha Muslim di Kota Surakarta


Oleh :
Anisa Lestari - D0313009 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan praktik komodifikasi pada komunitas pengusaha muslim di Kota Surakarta yang terdiri dari : Pondok Preneur Indonesia, IBM (Indonesia Bangkit dari Masjid), IIBF (Indonesian Islamic Business Forum), dan KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia) dalam menjalankan bisnis syariah. Penelitian dilakukan dengan bentuk kualitatif melalui pendekatan fenomenologi. Data diambil melalui teknik wawancara mendalam (in-deph interview), observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pemilihan informan menggunakan teknik purposive. Dalam validitas data digunakan triangulasi sumber, sedangkan analisis data menggunakan analisis model interaktif.

Hasil penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teori praktik sosial milik Pierre Bourdieu. Praktik komodifikasi dalam penelitian ini merupakan hasil  hubungan  habitus  dengan  modal  pada  suatu  arena,  yang  dalam penelitian ini arena bisnis syariah. Praktik komodifikasi pada penelitian ini adalah bagaimana pengetahuan mengenai bisnis syariah dikomodifikasikan melalui   berbagai   bentuk.   Praktik   komodifikasi   terhadap   pengetahuan berbisnis syariah pada masing-masing komunitas berbeda-beda, dimana di dalam praktiknya  pengetahuan mengenai bisnis syariah saja yang kemudian direproduksi ke dalam berbagai bentuk. Komunitas Pondok Preneur Indonesia mengkomodifikasikan pengetahuan berbisnis syariah melalui pelatihan- pelatihan berbayar. Selain itu, pengetahuan berbisnis syariah juga dikomodifikasikan   dengan   mereproduksi   pengetahuan   tersebut   melalui bentuk video berbayar dalam website e-course MBC-sukses.com, dan dalam bentuk buku yang diproduksi dan dipasarkan MB store.

Praktik komodifikasi pada komunitas IBM (Indonesia Bangkit dari Masjid) terlihat pada penggunaan brand-brand Islami pada usaha yang dijalankan   anggota   komunitas   baik   itu   dalam   produk   maupun   jasa. Selanjutnya pada komunitas IIBF (Indonesian Islamic Business Forum) yang melakukan praktik komodifikasi pengetahuan dalam bisnis syariah melalui kelas-kelas  bisnis  (Business  Initiating  Class,  Business  Academy  dan  Up Class) berbayar dengan sistem commitment fee.Kemudian KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia) yang melakukan praktik komodifikasi dengan menciptakan aplikasi syirkah, dan aplikasi membership KPMI yang kemudian direproduksi menjadi bentuk website e-commerce bursamuslim.com sebagai penyedia produk dan jasa syariah yang terdiri dari usaha-usaha milik anggota KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia).

Kata Kunci : Bisnis Syariah, Praktik Komodifikasi, Komunitas Pengusaha Muslim