Abstrak


Implikasi Yuridis Keterangan Saksi Anak Tanpa Sumpah dalam Pembuktian terhadap Putusan Hakim Perkara dengan Ancaman Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 132/PID.SUS/2014/PN.Krg)


Oleh :
Dipta Yoga Pramudita - E0012120 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara keterangan saksi anak tanpa sumpah dengan Pasal 171 juncto Pasal 184 KUHAP, serta bertujuan untuk mengetahui implikasi penilaian pembuktian keterangan saksi anak tanpa sumpah dalam pertimbangan hakim memutus perkara.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.
Setelah melakukan kajian dan telah diuraikan dalam hasil penelitian dan pembahasan, telah terjadi tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang terjadi di Kabupaten Karanganyar. Terdakwa memaksa korban melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul korban apabila tidak bersedia. Dalam hal ini keterangan yang disampaikan oleh korban yang masih di bawah umur dapat mempunyai kekuatan pembuktian, sehingga dapat digunakan oleh hakim untuk digunakan sebagai petunjuk atau dapat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keyakinan hakim. Kemudian dalam memutus perkara dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, hakim sudah memenuhi asas minimum pembuktian, yaitu keterangan saksi di bawah sumpah serta alat bukti lain seperti hasil visum et repertum.

Kata Kunci: Keterangan Saksi Anak, Tanpa Sumpah, Kekerasan Persetubuhan