;

Abstrak


Akibat Hukum Pembatalan Merek terhadap Penerima Lisensi


Oleh :
Anisetiawan Arin Wibowo - S351502033 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas mengenai tanggung jawab pemilik Merek setelah mereknya dibatalkan oleh Direktorat Jendral kekayaan Intelektual serta akibat hukum yang timbul dari pembatalan pendaftaran merek yang dilakukan oleh Direktorat Jendral kekayaan Intelektual terhadap penerima lisensi.
Penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Sifat Penelitian ini adalah perskriptif. Tehnik pengumpulan data yang mendukung dan berkaitan dengan pemaparan penulisan hukum ini adalah dengan studi dokumen (studi kepustakaan)  dan mengkaji literatur guna menemukan dalil, teori dan konsep yang berhubungan pembahasan untuk selanjutnya dikaji guna mendukung temuan-temuan yang ada. Data-data yang telah terkumpul, kemudian diolah dan dianalisis  dengan menggunakan metode kualitatif.  Dengan menganalisis data yang telah terkumpul tersebut, kemudian diuraiakan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara sistematis, pada akhirnya disusun dan disajikan menjadi sesuatu yang utuh.
Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Merek sebagai tanda yang berfungsi sebagai pembeda dari produk lain yang sejenis, jaminan kualitas produk dan sumber asal produk. Pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dalam jangka waktu tertentu atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya dalam bentuk perjanjian lisensi. Pemilik merek sebagai lisensor telah menerima royalti, secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu sesuai yang sudah diperjanjikan. Merek terdaftar yang sudah dilisensikan dibatalkan, maka pemilik merek memiliki kewajiban untuk mengembalikan pembayaran  royalti  dengan  komposisi  pembayaran  untuk  jangka  waktu  yang belum dijalani. Penerima Lisensi yang beritikad baik pada merek yang telah dilisensikan kepadanya dapat dibatalkan, maka penerima lisensi tersebut tetap akan mendapatkan perlindungan hukum atas perjanjian merek yang dilakukan dan berhak melanjutkan perjanjian lisensi sampai selesainya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian.


Kata Kunci: Akibat Hukum, Pembatalan Merek, Penerima Lisensi.