Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa dalam perkara Narkotika dengan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta untuk mengetahui Kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung yang mengembalikan perkara kepada Perwira Penyerah Perkara untuk penyelesaian disiplin prajurit dengan Pasal 189 (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan semua publikasi ilmiah tentang penelitian hukum terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen (studi kepustakaan) baik dari media cetak maupun dari media elektronik (internet). Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa pertimbangan Mahkamah Agung yang membebaskan Terdakwa dalam perkara narkotika sesuai dengan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yaitu pada huruf (a) serta pertimbangan Mahkamah Agung yang mengembalikan perkara kepada Perwira Penyerah Perkara untuk penyelesaian disiplin prajurit telah sesuai dengan Pasal 189 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kata Kunci: Kasasi; Putusan Bebas; Pengembalian Perkara; Peradilan Militer