Abstrak


Penerapan Asas Keadilan dan Kesetaraan terhadap Pengaturan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Oleh :
Ben Joshua Maloni - E0015077 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil dari penerapan asas keadilan dan kesetaraan berdasarkan pengaturan tentang PPPK. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme melalui pola pemikiran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dihasilkan kesimpulan yaitu hasil dari penerapan asas keadilan dan kesetaraan berdasarkan pengaturan tentang PPPK terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu 1.) Penerapan sistem merit adalah kebijakan yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, dan kondisi kecacatan sehingga melahirkan ASN yang terampil dan profesional. 2.) Ketidakadilan terhadap PPPK adalah perbedaan PNS dan PPPK telah menyebabkan perbedaan hak yang melanggar asas keadilan dan kesetaraan yaitu kesempatan dan hak untuk pengembangan karier, kenaikan pangkat, promosi, dan jaminan pensiun serta ketidakpastian jangka waktu kontrak kerja seperti yang tercantum dalam perjanjian kerja.

Kata Kunci: Keadilan, Kesetaraan, Sistem Merit, PPPK, Tenaga Honorer