Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara Indonesia dan Turki tentang pengaturan legalisasi ganja untuk kesehatan berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan Turki yang meliputi persamaan dan perbedaan dari masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut maka selanjutnya penulis akan menyarankan pembaharuan hukum pidana narkotika terkait pengaturan legalisasi ganja untuk kesehatan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah. Jenis dan sumber bahan penelitian yang di gunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen. Teknik analisis data adalah metode deduktif.
Ganja di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai golongan I dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan penanaman papaver, koka dan ganja, sementara Turki diatur dalam 3 (tiga) peraturan yaitu Turk Ceza Kanunu atau Turkish Penal Code Nomor 5237,The Law on Control of Drugs (Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika) dan Kenevir Ekimi Ve Kontrolü Hakkinda Yönetmelik (Peraturan tentang budidaya ganja dan pengontrolannya). Kedua peraturan tersebutkan akan dibandingkan dengan cara melihat persamaan dan perbedaan masing-masing. Setelah membandingkan maka tahap selanjutnya adalah menentukan pembaharuan hukum untuk Indonesia.
Kata kunci : perbandingan, legalisasi ganja, Indonesia, Turki.