Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Korban Online Gender-Based Violence dalam Hukum Positif di Indonesia


Oleh :
Darmawan Nuryudha Pramana - E0015098 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap korban online gender-based violence di Indonesia serta bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban online gender-based violence dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menemukan kebenaran apakah aturan hukum tersebut telah sesuai dengan norma hukum dan apakah norma tersebut sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (yang terjadi di dunia nyata) sesuai dengan norma hukum atau prinsip hukum yang berlaku.
Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif yang bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan (literature research). Metode pengumpulan data ini berguna untuk mendapatkan landasan teori berupa pendapat para ahli mengenai hal yang menjadi obyek penelitian seperti peraturan perundangan yang berlaku dan berkaitan dengan hal-hal yang perlu diteliti. Teknik analisis bahan hukum adalah menganalisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam tinjauan pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Pertama, Peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana Online Gender-Based Violence terdapat di dalam KUHP, UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPPO. Sementara itu, peraturan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban Online Gender-Based Violence terdapat di dalam UU Pornografi dan UU TPPO. Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap korban online gender-based violence diatur di dalam UU TPPO, yaitu restitusi (Pasal 48), rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial (Pasal 51) dan diatur juga di dalam  UU Pornografi, yaitu pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi (Pasal 16). Sementara itu, di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap korban OGBV. UU Perlindungan Saksi dan Korban hanya mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana tertentu, yaitu korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Online Gender-Based Violence