;

Abstrak


Pelaksanaan Tugas Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam Pendaftaran Tanah di Kabupaten Wonogiri


Oleh :
Hasim Ashari - S351408029 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian   ini  bertujuan  untuk  menganalisis  Pelaksanaan   tugas  Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam proses pendaftaran tanah di Kabupaten Wonogiri serta Kendala-kendala  apa yang dihadapi Camat sebagai Pejabat  Pembuat  Akta  Tanah  Sementara  di dalam  proses  pendaftaran  tanah  di Kabupaten Wonogiri dan bagaimana solusi yang dilakukan   Camat didalam mengatasi kendala tersebut.

Penelitian  ini merupakan  penelitian  hukum  empiris menggunakan pendekatan kualitatif. Sifat penelitian deskriptif  Populasi para camat. Lokasi penelitian di kabupaten wonogiri.  Jenis data primer  dan sekundar.  Sumber data mencakup  sumber  data primer,  sekunder  dan tersier.  Teknik pengumpulan  data wawancara dan studi dokumen. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis penguraiannya kemudian membandingkan dengan teori yang berhubungan masalahnya,  dan akhimya menarik kesimpulan. Kedudukan Camat   sebagai   Pejabat   Pembuat   Akta  Tanah   Sementara (PP ATS) sama dengan PP AT,  hanya saj a kedudukan Camat adalah sebagai PPAT Sementara  untuk  mengisi  kekurangan  PPA T. Dasar  hukum  pelaksanaan  tugas Camat  sebagai  PPATS  adalah  Peraturan  Pemerintah  Nomor  24  tahun  2016, Peraturan  Menteri  Negara  Agraria/Kepala  Badan  Pertanahan  Nasional  nomor  1 tahun 2006, serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor  1   Tahun  1998.   Penyimpangan  pelaksanaan tugas  Camat selaku PP ATS yang terjadi di Kabupaten Wonogiri diantaranya: tidak dipasangnya papan nama jabatan  dan tidak  adanya  laporan  bulanan  PPATS.   Terkait  kendala  yang dihadapi oleh Camat selaku PPATS adalah:  manajemen waktu Camat, kurangnya pengetahuan    camat   tentang    hukum,    khususnya    bidang   pertanahan,    serta kurangnya pengetahuan masyarakat. Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah:  penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, menjalin komunikasi dengan kantor pertanahan Kabupaten Wonogiri,  serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat.