Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji mengenai pertimbangan hukum oleh hakim terhadap tindak pidana penyebaran konten asusila yang terjadi pada kasus Baiq Nuril Maknun dan kesesuaian putusan hakim dalam memutus perkara Baiq Nuril Maknun dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia pada Putusan No.574K/PID.SUS/2018.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan berupa pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, dengan mengkaji KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan pola pikir deduktif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa putusan hukum oleh hakim dalam Putusan No.574K/PID.SUS/2018 belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seingga belum menemui keadilan sebagaimana yang menjadi tujuan hukum. Putusan No.574K/PID.SUS/2018 dinilai tidak memperhatikan apa yang menjadi latar belakang tindak pidana penyebaran konten asusila dalam kasus Baiq Nuril Maknun dapat terjadi. Hakim dinilai tidak dapat mengorek niat batin si pelaku melalui fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Oleh karena itu penerapan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum diterapkan secara tepat pada Putusan No.574K/PID.SUS/2018.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Kesusilaan, Penyebaran Konten Asusila