Abstrak


Prosedur Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan di Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar


Oleh :
Ketty January Retina - D1516058 - Fak. ISIP

ABSTRAK

KPP Pratama Karanganyar merupakan sebuah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertanggung jawab langsung kepada DJP Jawa Tengah II yang memiliki tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan mengenai pajak. Salah satu bidang pelayanan pajak adalah pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) di Seksi Pelayanan. Pengolahan SPT Tahunan di Seksi Pelayanan mengacu pada Standar Operasional Procedure (SOP) dari DJP Pusat, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 01/PJ/2016 Tentang Petunjuk Teknis Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. Prosedur pengolahan SPT Tahunan adalah rangkaian tahapan dari kegiatan yang meliputi: penerimaan, pengolahan lanjutan dan pengarsipan.   Tujuan   pengamatan   ini   adalah   untuk   mengetahui   prosedur pengolahan SPT Tahunan di Seksi Pelayanan KPP Pratama Karanganyar.
Jenis pengamatan yang digunakan adalah observasi berperan aktif, yaitu mengamati dengan indera mata serta turut aktif dalam kegiatan guna mendapatkan data yang berkaitan dengan topik prosedur pengolahan SPT Tahunan yang disampaikan  secara  manual  oleh  Wajib  Pajak  di  KPP  Pratama  Karanganyar. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil pengamatan di Seksi Pelayanan KPP Pratama Karanganyar, prosedur pengolahan SPT Tahunan di Seksi Pelayanan telah sesuai dan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2016 Tentang Petunjuk Teknis Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan yang meliputi penerimaan SPT Tahunan oleh satgas dan subbagian umum, penelitian SPT Tahunan oleh satgas, perekaman SPT Tahunan oleh satgas, pengolahan   lanjutan   SPT   Tahunan   oleh   pelaksana   seksi   pelayanan,   dan pengarsipan SPT Tahunan oleh petugas arsip seksi pelayanan.

Kata kunci: Prosedur, Pengolahan, SPT Tahunan, Seksi Pelayanan.