Abstrak


Efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistenya Dalam Pencegahan Pencemaran Sampah Oleh Pendaki Di Taman Nasional Gunung Merbabu


Oleh :
Hilman Utama - E0015180 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Himam Utama. E0015180. 2019. EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTENYA DALAM PENCEGAHAN PENCEMARAN SAMPAH OLEH PENDAKI DI TAMAN NASIONAL GUNUNG MERBABU.Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.Penelitian ini untuk mengkaji apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati efektif dalam mencegah pendaki membuang sampah sembarangan di jalur pendakian Taman Nasional Gunung Merbabu. Hasilnya adalah undang-undang konservasi lingkungan masih kurang efektif dalam mencegah pendaki agar tidak membuang sampah sembarangan di jalur pendakian Taman Nasional Gunung Merbabu. Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya adalah : 1) Masih terdapat kelemahan pada undang-undangnya. 2) Faktor penegak hukumnya. Yaitu masih terbatasnya penegak hukum atau petugas lapangan yang berada di jalur pendakian Taman Nasional Gunung Merbabu. 3) Masih kurangnya sarana atau fasilitas dalam upaya pencegahan pembuangan sampah oleh pendaki. 4) Faktor masyarakat. Yaitu kesadaran masyarakat pendaki yang masih kurang terkait kelestarian alam sehingga masih membuang sampah sembarangan dan masih kurang sadar tentang adanya undang-undang terkait konservasi alam. 5) Faktor kebudayaan masyarakat. Yaitu masyarakat yang masih memiliki budaya yang buruk seperti membuang sampah sembarangan merupakan hal yang biasa. Kemudian dari hambatan-hambatan yang dialami dapat di lakukan dengan beberapa solusi yaitu : 1) Dengan pemerintah atau pihak terkait memperbaiki substansi dari undang-undang dan lebih mensosialisasikan lagi undang-undang konservasi lingkungan tersebut agar masyarakat lebih mengetahui. 2) Menambah jumlah pengawas lapangan agar lebih maksimal dalam pengawasan terhadap pendaki. 3) Memperbaiki ataupun menambah sarana atau fasilitas untuk menunjang efektifnya peraturan yang ada. 4) Memberikan sosialisasi terkait adanya undang-undang konservasi lingkungan dan pentingnya menjaga kelestarian alam. 5) Memberikan sosialisasi terkait budaya yang baik agar tercipta perilaku yang baik dari pendaki untuk menjaga kelestarian alam. Kata Kunci:Hukum Lingkungan, EfektivitasUndang-Undang, Konservasi Taman Nasional, Pendaki