Abstrak


Kajian Yuridis Klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Surakarta Dengan Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan


Oleh :
Khusnul Ma’rifah - E0015208 - Fak. Hukum

ABSTRAK Khusnul Ma’rifah. E0015208. Kajian Yuridis Klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan   Sosial   Kesehatan   Surakarta   Dengan   Rumah   Sakit   Universitas Sebelas  Maret  Surakarta.  Penulisan  Hukum  (Skripsi).  Fakultas  Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian  ini mengkaji  permasalahanmengenaipelaksanaanklaimyang terjadi  dalam  Rumah  Sakit  UNS  Surakarta,  problematika  yang  ditemui  dalam pelaksanaan  klaim, serta  menganalisis  apa  akibat hukum yang  timbul  dan  cara penyelesaiannyadengan  peraturan  yang  terkait  dalam  berlangsungnya  kerjasama antara BPJS Kesehatan Surakarta dengan Rumah Sakit UNS. Penelitian  ini adalah  penelitianempiris. Sifat  penelitin  ini  adalah  deskriptif. Pendekatan  penelitian  yang  digunakan  adalahpendekatan kualitatif.  Sumber  data penelitian terdiri dari data primer yakni data yang diperoleh langsung di lapangan dengan  wawancaraterhadap  narasumber,  kemudian  data  sekunder  yang berasal dari  dokumen,  buku,  atau  literatur  lainnya  yang  menunjang.  Teknik  analisis  data yang digunakan adalah metodekualitatif. Hasil  dari  penelitian  inibahwa  pihak  Rumah  Sakit  UNS  perlu  menyerahkan berkas   secara lengkap   gunadiverifikasioleh   verifikatoragar   mendapatkan persetujuan  atas  klaim  yang  diajukan.  Adanya  2  (dua)  jenis  problematika  hukum yang terjadi antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit UNS macam permasalahan hukum,  yakni  : Pada  pihak  RS  UNS, adanya  keterlambatan  dalam  pengajuan klaim  oleh  RSUNS;  dan pada  pihak  BPJS  Kesehatan, adanya  keterlambatan pembayaran   klaim   dari   BPJS   Kesehatan   kepada   RS   UNS.   Keterlambatan pembayaran  yang  dilakukan  BPJS  Kesehatan  inilah  yang  dapat  disebut  sebagai wanprestasi,     yang    mengakibatkan    harus    dilakukan    pembayaran    denda keterlambatan  sebesar  1%  (satu  persen)  sesuai  dengan  Peraturan  Presiden  No  82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Kata Kunci: klaim; BPJS Kesehatan; rumah sakit.