Abstrak


Tindak Pidana Di Bidang Hak Cipta Dalam Bentuk Illegal AccessDalamAplikasi SpotifyBerbasis Daring.


Oleh :
Putra Dwira Wardhana. - E0015324 - Fak. Hukum

ABSTRAK Putra Dwira Wardhana. 2019.E0015324.Tindak Pidana Di Bidang Hak Cipta Dalam   Bentuk Illegal   AccessDalamAplikasi SpotifyBerbasis   Daring. Penelitian Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.Penelitian  ini bertujuan  mengetahuipengaturan  hukumdanharmonisasi  antaraperaturan  perundang-undangan yang  mengatur  tentang  pelanggaran  hak  cipta melalui illegal  access yaituUndang-Undang  Nomor11  Tahun  2008  tentang Informasi  dan  Transaksi  Elektronik, Undang-Undang  Nomor28  Tahun  2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan HAM Dan Menteri Komunikasi  Dan  Informatika  Republik  Indonesia  Nomor  14  Tahun  2015  Nomor 26 Tahun 2015.Penelitian  ini  adalah  penelitian  hukum  normatif bersifat  preskriptif.  Jenis  bahan hukum meliputi bahan hukumprimer, sekunder, dan tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui cyber media,buku, dan karya ilmiah.Instrumen  penelitian  berupa  Undang-Undang Nomor11  Tahun  2008 Tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik serta  perubahannya  dan  Undang-undangNomor  28  Tahun  2014  Hak  Cipta,  Selanjutnya  teknis  analisis  yang digunakan adalah contentanalysis dengan pola berpikirdeduktif.Hasil  Penelitian  menunjukan  bahwa pelanggaran  hak  cipta  melalui illegal  accessdapat  memenuhi  rumusan  Pasalyang  berkaitan  dengan  pidanayang  berada  di Undang-Undang  ITE  maupun  Undang  Undang  Hak  Cipta.UU  ITE  mengatur didalam  Pasal  24,  30  dan  34.  Sedangkan  dalam  UU  Hak  Cipta  diatur  mengenai pelanggaran    hak    cipta    melalui    sistem    elektronik    diatur    dalam    Pasal25,54,55,56,117, dan 120. Peraturan Bersama Menteri merupakan tindak lanjut dari perintah  UU  ITE  dan  UU  Hak  Cipta. Disharmoni  yang  terjadi  dalam  peraturan perundang-undangan  yaitu  perbedaan  delik  aduan  dan  dalam  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan delik biasadalam Undang-undang Nomor  11  Tahun  2008  Tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik.Perbedaan kedua  terdapat  celah  hukum  yangdaya  jangkau  peraturan  perundang-undangan yang  hanya  bisa  memberikan  kewenangan  pemerintah  untuk  menarik  hak  akses ataupun penutupan situs yang