Abstrak


Politik Hukum Doktrin Piercing The Corporate Veil pada Pengelolaan Perseroan Terbatas di Indonesia


Oleh :
Abdurrahman - E0015001 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum doktrin Piercing the Corporate Veil dalam peraturan Perseroan Terbatas di Indonesia dan pertanggungjawaban organ Perseroan Terbatas dalam doktrin Piercing the Corporate Veil.Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis dan sumber data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu ketentuan Undang-Undang, putusan pengadilan dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penilitian ini. Sifat penilitan yang digunakan adalah penilitan preskriptif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin Piercing the Corporate Veil merupakan doktrin yang berasal dari sistem hukum common law yang diadaptasi oleh sistem hukum Indonesia. Doktrin ini menghilangkan pertanggungjawaban terbatas (limited liability) sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 3 Ayat (1) yang sebelumnya dimiliki oleh Perseroan Terbatas menjadi tidak terbatas. Penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil sendiri membebankan pertanggungjawaban secara pribadi kepada organ-organ Perseroan, yakni Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Pertanggungjawaban pribadi organ-organ dalam Perseroan Terbatas pada dasarnya adalah terbatas. Pertanggungjawaban organ Perseroan Terbatas bisa menjadi sampai harta pribadi organ tersebut jika sebuah badan hukum itu dijadikan vehicle atau alat untuk kepentingan pribadinya. Organ yang dibebankan pertanggungjawaban sampai harta pribadi harus membuktikan kalau dirinya tidak melakukan hal yang merugikan Perseroan hal tersebut dapat menghapuskan pertanggungjawaban sampai harta pribadi organ tersebut.
Kata Kunci: Politik Hukum, Pertanggungjawaban Organ Perseroan Terbatas, Piercing the Corporate Veil.