Abstrak


Rapak dalam Perkawinan Masyarakat Kelurahan Sumpiuh Kabupaten Banyumas


Oleh :
Lina Herlina - K8415036 - Fak. KIP

ABSTRAK

Perceraian merupakan bentuk pemutusan ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang terdaftar secara resmi sebagai pasangan suami istri. Angka cerai gugat secara nasional maupun lokal di Kelurahan Sumpiuh didominasi oleh cerai gugat daripada cerai talak. Cerai gugat atau yang dikenal dengan istilah rapak bagi masyarakat di Kelurahan Sumpiuh berlawanan dengan sistem masyarakat yang meletakan istri sebagai pihak penyeimbang (ekuilibrium) tetapi justru sebagai prakarsa perceraian. Akibat dari perceraian adalah anak yang hidup terpisah dengan kedua orang tua kandungnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji faktor yang menyebabkan terjadinya rapak pada masyarakat Kelurahan Sumpiuh Kabupaten Banyumas.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitiatif. Teknik pengambilan informan dilakukan dengan purposive sampling. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Validitas data menggunakan triangulasi sumber. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis interaktif dari Miles dan Huberman  yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan adalah teori Pertukaran Sosial George Homans.
Hasil temuan dalam penelitian ini bahwa rapak sebagai jalan keluar dari persoalan kehidupan rumah tangga yang berlangsung tanpa titik terang.  Faktor yang menyebabkan terjadinya rapak dalam perkawinan yaitu karena perselingkuhan, ekonomi yang kurang mencukupi, ditinggal suami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kemandirian istri yang bekerja serta tidak memiliki keturunan. Faktor peyebab terjadinya rapak ini saling berhubungan satu sama lain dan kerap kali dalam rapak disebabkan karena kompleksnya masalah di antara semua itu. Terjadinya rapak menggambarkan hubungan asimetris antara penerimaan dan penunaian hak dan kewajiban yang berupa kondisi istri sebagai pihak yang dirugikan dalam relasi yang terbangun dalam keluarga karena ia tidak mendapat ganjaran dari apa yang telah dia berikan atau dengan kata lain istri mengalami ketidakadilan distribusi ganjaran akibatnya terjadi keretakan sebagaimana dalam teori pertukaran sosial George Homans yang menjelaskan bahwa kelangsungan ikatan dipengaruhi oleh ganjaran yang diterima oleh para aktor.

Kata kunci:  Cerai Gugat (Rapak), Perkawinan, Kemandirian Istri, Keretakan Perkawinan.