Abstrak


Alasan banding terdakwa berdasarkan keterangan ahli dalam pembuktian perkara narkotika dan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana tidak menurut pasal yang didakwakan (studi putusan pengadilan tinggi bandung no. 265/pid.sus/2013/pt.bdg).


Oleh :
Astriyo Yudho Utomo - E0009066 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah alasan permohonan banding terdakwa dengan menggunakan keterangan ahli dalam pembuktian terdakwa sebagai penyalahguna narkotika telah sesuai Pasal 87 KUHAP Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. kedua apakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana tidak menurut pasal yang didakwakan penuntut umum telah sesuai KUHAP.
    Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
    Hasil penelitian dan pembahasan bahwa Permohonan Banding Terdakwa dengan Menggunakan Keterangan ahli dalam Pembuktian Terdakwa Sebagai Penyalahguna Narkotika telah sesuai Pasal 87 KUHAP Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , perkara menjadi mentah lagi. Putusan pengadilan negeri, kecuali apabila dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, atau putusan tersebut adalah suatu putusan provisionil, tidak dapat dilaksanakan. Berkas perkara yang bersangkutan, tidak dapat dilaksanakan. berkas perkara yang bersangkutan, beserta salinan resmi putusan tersebut serta surat-surat yang lain-lainnya, akan dikirimkan kepada pengadilan tinggi untuk diperiksa atau diputus lagi. Yang akan diperiksa adalah semua surat-suratnya, dengan lain perkataan berkasnya. Jarang sekali terjadi, bahwa orang yang bersangkutan, yaitu penggugat dan tergugat diperiksa lagi oleh pengadilan tinggi.
Hukum harus terjalin erat dengan keadilan, hukum adalah undang-undang yang adil, bila suatu hukum konkrit, yakni undang-undang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, maka hukum itu tidak bersifat normatif lagi dan tidak dapat dikatakan sebagai hukum lagi. Undang-undang hanya menjadi hukum bila memenuhi prinsip-prinsip keadilan.  Pada akhirnya, Hakim dalam isi putusan suatu perkara, selama Hakim memegang independensinya, maka suatu putusan selalu dapat dipertanggungjawabkan sehingga putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat
Kata Kunci:  Alasan Banding, Terdakwa, Keterangan Ahli,  Pembuktian Perkara Narkotika dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana