Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim Tidak Menerapkan Rehabilitasi Medis dan Sosial untuk Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri


Oleh :
Bimo Mahardhika Aji - E0015083 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim tidak menerapkan rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim Agung yang membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan Pasal 255 ayat (1) juncto Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau bisa juga disebut penelitian hukum doktrinal, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus, dan Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme  dengan pola pikir deduktif.

Kata Kunci: Judex Facti; Judex Juris; Rehabilitasi Medis dan Sosial; Narkotika.