Abstrak


Sistem Pemidanaan terhadap Delik Penghinaan melalui Media Sosial


Oleh :
Sandhi Amukti Bahar - E0012352 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai sistem pemidanaan dan delik penghinaan melalui media sosial di dalam sistem hukum pidana Indonesia dan penegakan hukum dalam perkara penghinaan melalui media sosial di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskripstif dengan menggunakan sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan yang digunakan dengan cara studi kepustakaan serta teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah pola pikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan,yakni kesatu, pengaturan delik penghinaan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdapat dalam Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, Pasal 318, Pasal 320, dan Pasal 321, sedangkan delik penghinaan melalui media sosial secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3). Sanksi yang dikenakan dalam delik penghinaan melalui media sosial berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (1). Sanksi tersebut berupa pidana penjara dan/atau denda. Kesimpulan kedua, Penegakan hukum dalam delik penghinaan melaui media sosial dalam perkara nomor: 382/Pid.Sus/2014/PN.Yyk. Terdakwa dalam kasus ini telah melakukan delik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yaitu melakukan pendistribusian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang menyinggung kota Yogyakarta. Namun putusan hakim tersebut dirasa kurang tepat karena menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada Terdakwa. Padahal delik yang dilakukan Terdakwa merupakan delik ringan serta faktor yang ada di dalam kasus tersebut lebih banyak yang bersifat meringankan Terdakwa.
Kata Kunci : Delik,Penghinaan, Media Sosial, Sistem Pemidanaan, Sanksi