Abstrak


Argumentasi Alasan Kasasi Penuntut Umum tidak Dipertimbangkan Fakta Persidangan dalam Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut Sebagai Perbuatan Ingkar Janji (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 669 K/PID/2017)


Oleh :
Galih Sukma Abdillah - E0015160 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi alasan Kasasi Penuntut Umum atas dasar tidak dipertimbangkan fakta persidangan dalam pembuktian tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagai perbuatan ingkar janji dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan studi kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa argumentasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf d jo. 253 Ayat (1) huruf a KUHAP yakni putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 41/PID/2017/PT.BDG dibuat tanpa mempertimbangkan fakta persidangan dan tanpa adanya alasan hukum yang menjadi dasar di dalam menjatuhkan putusan. Pertimbangan Mahkamah Agung terhadap alasan kasasi pemohon dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi Bandung salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa. Oleh karena itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 41/PID/2017/PT.BDG yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 213/Pid.B/2016/PN.Mjl dan menyatakan Terdakwa Agus Indra Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Secara Berlanjut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 193 Ayat (1) jo Pasal 256 KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Ingkar Janji, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut.