Abstrak


Penjualan Organ Tubuh Manusia untuk Transplantasi dari Donor Hidup dalam Perspektif Perundang-Undangan Hukum Pidana di Indonesia


Oleh :
Marcelina - E0012242 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus penjualan organ tubuh untuk transplantasi dari donor hidup serta sanksi pidana terhadap penjualan organ tubuh manusia untuk transplantasi dari donor hidup di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian berupa pendekatan undang-undang. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan cyber media. Teknik analisis data yang digunakan bersifat deduksi dengan metode silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa modus penjualan organ tubuh manusia di Indonesia yang sudah diketahui oleh masyarakat yaitu penipuan, adopsi bayi, penjualan organ tubuh secara online, pengambilan organ Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW), penculikan anak serta organ tubuh dijual ke luar negeri. Namun belum ada kasus yang sudah diselesaikan di pengadilan. Sanksi pidana yang melarang penjualan organ tubuh manusia dari donor hidup untuk transplantasi tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh tersebut belum diundangkan untuk mendukung berjalannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Transplantasi dibolehkan bertujuan untuk kemanusiaan bukan untuk mencari keuntungan. Transplantasi dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang dan mendapat persetujuan dari pasien atau keluarga pasien.

Kata Kunci : penjualan organ, transplantasi, sanksi pidana