Abstrak


Pembuktian Tindak Pidana Illegal Logging Berdasar Keterangan Ahli dan Pertimbangan Hakim Menyatakan Terdakwa Bersalah dengan Menjatuhkan Pidana Penjara dan Denda (Studi Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 129/Pid.Sus/2015/Pn.Mtw)


Oleh :
Sylvia Al Qory Wijaya - E0012374 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian tindak pidana illegal logging berdasar keterangan ahli dan pertimbangan hukum hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana illegal logging dan menjatuhkan pidana penjara dan denda berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Diketahui bahwa, kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam putususan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 129/Pid.Sus/2015/PN.Mtw tangal  27 Agustus 2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP yang dibuktikan dengan penggunaan keterangan para ahli oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa serta pertimbangan Hakim menjatuhkan hukuman pidana dan denda terhadap pelaku tindak pidana Illegal Logging telah sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. Hakim menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Kata Kunci : Tindak Pidana Illegal Logging, Keterangan Ahli, Pertimbangan Hakim