Abstrak


Penyelesaian Sengketa Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Studi pada PT Andalan Finance Indonesia Cabang Sukoharjo)


Oleh :
Inggar Desitasari - E0015190 - Fak. Hukum

Penelitian   ini   bertujuan   untuk   mengetahui   proses   perjanjian   Pembiayaan Multiguna melalui pembayaran secara angsuran dengan Jaminan Fidusia dan penyelesaian sengketa akibat pengalihan Objek Jaminan Fidusia kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan Kreditor pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna di PT AFI Cabang Sukoharjo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan  yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif,  yang  merupakan  suatu  tata cara penelitian  yang menghasilkan  data deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa proses perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran antara lain : 1) Konsumen (Debitor) mengunjungi dealer Nasmoco untuk memilih tipe mobil;2) Konsumen (Debitor) mendatangi PT AFI cabang Sukoharjo untuk melakukan pengajuan permohonan Pembiayaan Multiguna dengan cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran; 3) Konsumen (Debitor) melakukan pelengkapan dokumen dan penandatangan Perjanjian; 4) PT AFI cabang Sukoharjo membayar sisa pembayaran atas nama konsumen; 5) Dealer Nasmoco melakukan pengiriman kendaraan yang telah dipesan Konsumen (Debitor) kemudian melakukan penandatanganan tanda terima barang; 6)Dealer Nasmoco mengirimkan tanda terima barang kepada PT AFI cabang Sukoharjo sebagai bukti. Penyelesaian sengketa pengalihan  objek  Jaminan  Fidusia  yang dialihkan pada pihak  ketiga tanpa persetujuan Kreditor pada PT AFI Cabang Sukoharjo antara lain : 1) Penagihan; 2) Pemberian surat peringatan atau Somasi; dan 3) Gugatan kepada Konsumen.

Kata Kunci : Sengketa; Jaminan Fidusia; Pembiayaan Multiguna.