Abstrak


Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Pekerja


Oleh :
Nabila Febrina Adawiyah - E0012270 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini mengkaji permasalahan pertama, apakah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah mengakomodir permasalahan pengupahan di Indonesia. Kedua, apakah ada perlindungan hak-hak dari pekerja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengulmpulan data yang digunakan Penulis adalah teknik studi kepustakaan atau teknik studi dokumen (Library research). Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif.
Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodir permasalahan pengupahan di Indonesia yakni tuntutan pekerja atas kesejahteraan yang selama ini diimpikan. Upaya pemerintah untuk meningkatkan pemerataan pendapatan melalui formulasi penghitungan upah minimum terbaru dimana terdapat variabel inflasi dan produktivitas justru akan menambah besar kesenjangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang notabene terdiri dari banyak provinsi yang berbeda-beda tingkat pertumbuhan ekonominya. Hukum sebagai suatu sistem hendaknya tidak boleh bertentangan satu sama lain, namun Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan bertentangan dengan konsep pengupahan yang terdapat pada konstitusi baik skala  Nasional maupun Internasional seperti Konvensi International Labour Organisation (ILO) tentang Perlindungan Upah, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan lain terkait tenaga kerja dan upah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak ditemukan perlindungan atas hak-hak dari pekerja. Dimana formulasi upah terbaru semakin menjauhkan pekerja dari upah layak mengingat acuan dari penghitungan upah minimum adalah inflasi dan produktivitas, upah minimum bukan lagi didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak. Hak pekerja untuk berserikat dan memperjuangkan kesejahteraannya dan keluarganya juga ikut direnggut dengan adanya formulasi upah terbaru.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) harus mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemerintah harus membuat suatu kebijakan upah berdasarkan Produvtivity Gain Sharing (PGS). Pengusaha juga harus menempatkan Pekerja sebagai mitra kerja. Pekerja bersama sama dengan Pengusaha meningkatkan produktivitas.

Kata Kunci : Pengupahan, Hak Pekerja, Kesejahteraan