;

Abstrak


Penerapan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap Penegakan Hukum bagi Pelaku Pencucian Uang Pasif


Oleh :
Retno Kusumaningtyas - S330811011 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Penelitian ini akan membahas mengenai faktor-faktor  yang menjadi penyebab mengapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 belum dapat ditegakkan secara optimal terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang pasif, dengan tujuan untuk mendapatkan masukan positif mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan, guna mengoptimalkan penerapan ketentuan dalam undang- undang anti pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang pasif di masa mendatang. Penelitian ini termasuk penelitian non-doktrinal, bentuk penelitian diagnostik, bersifat eksploratif, dengan berpijak pada konsep hukum yang kelima yaitu hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan guna mendapatkan data primer, sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif interaktif. Penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap penegakan hukum bagi pelaku pencucian uang pasif dipengaruhi oleh : 1) Beberapa rumusan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 menimbulkan perbedaan dalam penerapan hukum terhadap pelaku pencucian uang pasif; 2) Penegak hukum masih kurang perduli terhadap eksistensi pelaku pencucian uang pasif; 3) Edukasi kepada penegak hukum mengenai teknis penanganan kasus tindak pidana pencucian uang masih kurang merata; 4) Budaya masyarakat di Indonesia belum mendukung terselenggaranya rezim anti pencucian uang. Upaya untuk mengoptimalkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 guna mengusahakan penegakan hukum terhadap pelaku pencucian  uang  pasif  dapat  dilakukan  melalui  upaya  represif  dan  preventif. Upaya-upaya tersebut meliputi : 1) Pengungkapan tindak pidana pencucian uang pasif melalui pendekatan follow the money; 2) Meningkatkan kesadaran penegak hukum akan pentingnya pengungkapan pelaku pencucian uang pasif; 3) Meningkatkan kualitas pendidikan penegak hukum mengenai teknis penanganan perkara tindak pidana pencucian uang; 4) Mengadakan sosialiasi mengenai tindak pidana  pencucian  uang  pasif  diarahkan  kepada  masyarakat  yang  berpotensi menjadi pelaku.

Kata Kunci : Optimalisasi penerapan undang-undang, penegakan hukum, tindak pidana pencucian uang pasif