;

Abstrak


Perjanjian Baku dalam Pembiayaan pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Islam


Oleh :
Dimas Prakoso Aji - S351508011 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK
Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana akad pembiayaan pada  perbankan syariah yang dibuat secara baku menurut hukum islam, bagaimana Akibat Hukum Pembiayaan Pada  Perbankan Syariah Yang Dibuat Secara Baku Menurut Hukum Islam.
Metode  penelitian  yang  digunakan  untuk  mencapai  tujuan  penelitian  hukum  ini menggunakan metode pendekatan normatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif.
Hasil Penelitian menyatakan Akad pembiayaan yang dibuat secara baku secara tidak langsung mengandung unsur paksaan (Ikrah) karena kondisi yang tercipta adalah pihak debitur terpaksa untuk menerima setiap klausula perjanjian baku pembiayaan yang mereka ajukan karena posisi debitur pada posisi yang lemah sehingga mau tidak mau debitur akan menerima dan menyetujui setiap syarat yang disebutkan dalam klausul perjanjian. Sehingga hal tersebut menurut hukum islam mengakibatkan akad menjadi akad yang cacat. Akad pembiayaan yang dibuat secara baku yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah menurut hukum islam menjadi akad yang cacat. Suatu akad yang cacat berdasar pada mahzab hannafi mengakibatkan akad tersebut menjadi akad yang fasid. Suatu akad yang fasid berdasar pada mahzab Hanafi mengakibatkan akad tersebut dapat di fashak atau dapat dibatalkan.

Kata kunci : Perjanjian; Akad Baku; Hukum Islam.