;

Abstrak


Tanggungjawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) TERHADAP Akta yang Dibatalkan Pengadilan Negeri (Studi Kasus No. 03 /Pdt.G /2015 /PN.Bantul)


Oleh :
Dwi Sersio Nugraheni Pangastuti Wahyu P - S351602024 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK


Tujuan penulisan ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta PPAT yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (Putusan No.03/Pdt.G/2015/PN. Bantul.).Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum   primer dan bahan  hukum  sekunder.  Teknik    pengumpulan  bahan  hukum  yang digunakan melalui kepustakaan atau studi dokumen. Sumber bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis logika deduktif. Hasil penelitian dan kajian diketahui sebagaimana kasus dalam penelitian ini adalah PPAT yang terlibat terhadap pembuatan akta yang dibatalkan tersebut dengan perubahan sertifikat atas nama penggugat kepada tergugat serta diberikan sanksi hukum memulihkan dan memperbaiki nama pemegang hak dalam sertifikat seperti sebelum  terjadi   transaksi  jual  beli  hak   atas   tanah.   Kepada  PPAT  untuk memberikan penyuluhan akibat hukum apabila para pihak tidak jujur dalam memberikan keterangan, serta berhati-hati dalam menyusun klausula yang akan dituangkan dalam perjanjian yang akan dibuat Pelaksanaan tanggungjawab PPAT hendaknya dengan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperoleh kepastian waktu dan penyerahan sertifikat yang   diperbaikioleh PPAT kekantor Pertanahan terkait, agar mendapat kepastian hukum.

Kata kunci : Tanggung jawab hukum; Pejabat Pembuat Akta Tanah; Akta yang dibatalkan.