;

Abstrak


Analisis Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bekas Hak Ulayat dalam Putusan Perkara Nomor 07/G/2014/PTUN.JPR


Oleh :
Epifanius Ivan - S351508015 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Tujuan penelitian tesis ini untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim
dalam membatalkan sertifikat tanah bekas hak ulayat yang telah bersertifikat berdasarkan putusan Nomor 07/G/2014/PTUN.JPR dan untuk mengetahui bagaimana status tanah bekas hak ulayat yang telah bersertifikat.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum doktrinal atau yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai sumber data penelitian. Teknik Analisis Data menggunakan analisis data dilakukan secara deduktif, secara deduktif yakni penarikan kesimpulan dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam membatalkan sertifikat tanah bekas hak ulayat kurang tepat karena menurut Majelis Hakim sertifikat tanah tersebut diterbitkan di atas tanah hak ulayat. Sedangkan status tanah  bekas  hak  ulayat  yang  telah  bersertifikat  menurut  hukum  adat  adalah masyarakat hukum adat tidak mempunyai kewenangan lagi atas tanah bekas ulayat yang telah dialihkan sepanjang peralihan tanah adat tersebut telah melalui proses peralihan yang sah menurut hukum adat, karena tanah ulayat tersebut telah dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana tertulis dalam sertifikat hak atas tanah.
Kata kunci: Tanah Adat; Pembatalan; Sertifikat Hak Atas Tanah