;

Abstrak


Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan Bukti Kehadiran Para Pemegang Saham Secara Online


Oleh :
Waringin Seto - S351508040 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

 

Penelitian menganalisis keabsahan hukum akta notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas melalui teleconference dengan media video dan keberadaan akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang diselenggarakan secara online sebagai alat bukti.
Jenis penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data menggunakan data sekunder.
Analisis data dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan, pengelompokkan, pengolahan
dan dievaluasi  serta penarikan kesimpulan dinyatakan dalam bentuk deskriptif.
Hasil  penelitian  dinyatakan  bahwa  pelaksanaan  Rapat  Umum  Pemegang
Saham Perseroan Terbatas melalui teleconference dengan media online sudah sesuai dengan  Pasal  77  Undang-Undang  Perseroan  Terbatas.  Berita  acara  dalam  Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas melalui teleconference dengan media
online belum bisa dituangkan dalam akta otentik karena bertentangan dengan Pasal
16 ayat (1) UUJN dan Pasal 15 ayat (3) UU ITE. Meski demikian untuk saat ini tidak secara otomatis akta berita acara RUPS atau PKR yang dibuat oleh notaris menjadi
absah, karena keabsahan tanda tangan yang dinyatakan absah menurut UU ITE belum diakomodir oleh UUJN khususnya Pasal 16 ayat (1) UUJN, dimana ada keharusan
kehadiran peserta RUPS secara fisik dapat dilakukan dengan menggunakan media
online   sementara   pasal   77   UU   PT   sudah   mengatur   tentang   RUPS   secara
teleconference. Dalam penelitian ini menganalisis tentang keabsahan akta berita acara
RUPS  melalui  teleconference  sehingga  dikemudian  hari  akta  berita  acara  RUPS
teleconference menjadi sah dengan adanya revisi atau perubahan Pasal 16 ayat (1) UUJN, dimana ada keharusan kehadiran peserta RUPS secara fisik dapat dilakukan
dengan menggunakan media online.  Kekuatan pembuktian dari Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang dilakukan melalui teleconference yang
dalam hal ini berupa dokumen elektronik, dalam hukum acara perdata merupakan alat bukti  hukum  yang  sah,  yang  merupakan  perluasan  dari  alat  bukti  persangkaan
undang-undang yang dapat di bantah atau setidak-tidaknya persangkaan hakim. Dengan demikian, akta berita acara RUPS yang dilakukan melalui teleconference
memiliki  kekuatan  pembuktian  yang  sama  dengan  risalah  RUPS  yang  dilakukan secara konvensional.
Belum  dapat  dilaksanakan  RUPS  teleconference  karena  belum  adanya
Peraturan Pemerintah tentang mekanisme pelaksanaan secara pasti, maka hendaknya
Pemerintah segera merevisi atau perubahan Pasal 16 ayat (1) UUJN, dimana ada keharusan kehadiran peserta RUPS secara fisik dapat dilakukan dengan menggunakan
media online. Perlu dibuat ketentuan hukum yang mengatur secara jelas mengenai keabsahan hasil RUPS PT melalui telekonferensi, baik dengan menerbitkan peraturan
pemerintah  yang telah  diperintahkan  Undang-Undang  dan  aturan  pendukung lain yang berkaitan dengan RUPS PT melalui telekonferensi dan   kekuatan hukum dari
RUPS tersebut diakui dan memberikan kepastian para pihak.

Kata Kunci    :  Rapat    Umum    Pemegang    Saham,    pembuktian    akta    otentik,
teleconference, Alat Bukti.