Abstrak


Upaya Penanganan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bermasalah melalui Proses Non-Litigasi pada PT. BANK Tabungan Negara (PERSERO) TBK. Kantor Cabang Solo


Oleh :
Ratu Leonita Berlianti Perdana - F3616047 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK

 
Kredit pemilikan rumah atau yang biasa disebut dengan KPR merupakan salah satu produk unggulan dari  PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Dalam praktiknya, meskipun merupakan produk unggulan, Bank BTN masih menghadapi permasalahan yang terjadi pada Kredit pemilikan rumah. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui upaya PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Solo dalam menangani kredit pemilikan rumah bermasalah melalui proses non-litigasi, (2) mengetahui faktor-faktor penghambat PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Solo dalam menangani kredit pemilikan rumah bermasalah melalui proses non-litigasi.

Penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara kepada salah satu karyawan BTN Kantor Cabang Solo divisi CCR (Consumer Collection & Remedial). Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Selain data yang diperoleh dari BTN Kantor Cabang Solo, penulis juga menggunakan referensi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan penelitian ini.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : (1) upaya yang dilakukan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Solo dalam menangani kredit pemilikan rumah bermasalah melalui proses non-litigasi adalah dengan melakukan program Penjadwalan Ulang Sisa Tunggakan (PUST), Penjadwalan Ulang Sisa Pokok (PUSP), dan Freeze Period (Penundaan Angsuran), (2) faktor-faktor penghambat PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Solo dalam menangani kredit pemilikan rumah bermasalah melalui proses non-litigasi yaitu debitur takut terhadap bank dan sulit untuk diajak bekerjasama, debitur tidak melaksanakan kewajibannya setelah dilakukan program, kurangnya keterbukaan debitur terhadap usaha yang dijalankan, dan kondisi keuangan maupun kondisi usaha debitur tidak bisa secara langsung dan terbuka diawasi oleh bank.

Kata Kunci : Upaya Penanganan, Kredit Pemilikan Rumah, Proses Non-Litigasi, BTN Kantor Cabang Solo