Abstrak


Kebijakan Pemerintahan Junichiro Koizumi terhadap Dampak Kegiatan Perdagangan Manusia dari Thailand yang dilakukan oleh Yakuza


Oleh :
Anis Widyanti - D0413007 - Fak. ISIP

ABSTRAK
Jepang merupakan salah satu negara tujuan perdagangan manusia terbesar
sejak  tahun 1980.  Yakuza  mulai mengirim  perempuan  asing  ke  Jepang untuk memenuhi permintaan prostitusi asing dari masyarakat, dengan jumlah korban terbesar dari Thailand. Permasalahan baru muncul seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk asing di Jepang. Keamanan masyarakat Jepang mulai terancam dengan meningkatnya jumlah kasus kriminal dan pelanggaran hukum yang dilakukan  oleh  penduduk asing.  Pada  masa  pemerintahan  Junichiro  Koizumi, peraturan perundangan yang  berlaku seakan-akan  memberi  kesempatan  bagi yakuza   untuk  melakukan  perdagangan  manusia ,  akibat   sempitnya   cakupan undang-undang yang berlaku karena hanya menyinggung perdagangan manusia dari Jepang. Pemerintah Jepang mulai menerima tekanan dari Amerika Serikat dan pihak NGO, terutama the Japan Network Against Trafficking in Persons yang terus melakukan lobi ke pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan yang muncul karena kasus perdagangan manusia.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan meneliti kebijakan pemerintah Jepang pada masa Junichiro Koizumi  terhadap kasus perdagangan manusia yang dilakukan yakuza. Penelitian akan menggunakan teori transnational crime untuk menjelaskan  peran  yakuza  dalam  kasus  perdagangan manusia  di Jepang serta efek yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, serta paradigma Realisme  untuk  menjelaskan  langkah-langkah yang  diambil  oleh  pemerintah Jepang pada masa Junichiro Koizumi untuk menekan yakuza. Sebagai hasil penelitian, disimpulkan bahwa pemerintah Jepang pada masa Junichiro Koizumi memperbaiki beberapa undang-undang untuk menekan yakuza dan memperluas cakupan kasus perdagangan manusia yang dipidanakan. Pemerintah juga membentuk undang-undang baru untuk melindungi hak asasi korban perdagangan manusia berdasarkan The Action Plan 2004. Meski begitu, praktek implementasi undang-undang  oleh pihak  penegak  hukum  masih  kurang dan  menyebabkan Jepang terus berada dalam Tier 2 sebagai negara yang kurang melakukan   usaha secara signifikan  untuk memenuhi standar  yang ada.

Kata kunci: The Action Plan 2004, yakuza, perdagangan manusia, prostitusi