;

Abstrak


Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana suap yang dilakukan secara bersama-sama dalam perspektif prinsip keadilan.


Oleh :
Tegar Adi Wicaksono - S331708009 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi tindak pidana suap yang dilakukan secara bersama sama dan penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana suap sehingga dapat memenuhi tujuan hukum yaitu rasa keadilan dan  yang berkembang dalam masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Studi kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan kesimpulan adanya perbedaan dalam pertimbangan hakim dalam Tindak Pidana Suap RAPBD Kabupaten Kapuas tahun 2015 yang didasarkan pada keyakinan Hakim dan bukti-bukti dalam proses persidangan. Perbedaan penerapan penjatuhan sanksi dalam putusan Hakim tersebut telah memadukan nilai-nilai kemanusiaan dengan melihat hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, namun mengesampingkan fakta-fakta hukum yang ada dan peran para pelaku.
Hakim dalam memutus perkara tindak pidana dalam perkara tersebut tidak mempertimbangkan putusan berdasarkan keyakinan yang jelas dan rasional, dan tidak memperhatikan fakta-fakta yang selama persidangan berlangsung yang merupakan idealnya suatu putusan, melainkan hanya berdasarkan keyakinan hakim.  Hal ini terbukti pada penjatuhan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50.000.000,00 terhadap terdakwa M. Mahmud Iip Syafrudin, S.ip., Ma., Bin H. Saifullah yang menjalankan perannya sebagai pelaku (plegen) dan pembujuk (uitloking) dalam tindak pidana suap Raperda RAPBD Kapubaten Kapuas tahun 2015 dibandingkan dengan Edy Fahriansyah dan Zainal Makmur sebagai turut melakukan (medeplegen). Dengan demikian putusan hakim yang memuat sanksi pidana dalam putusan tindak pidana suap Raperda Kabupaten Kapuas dirasakan adil bagi masing-masing terdakwa