Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai aspek hukum proses divestasi saham oleh perusahaan pertambangan asing yang dikaitkan dengan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam proses divestasi saham. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang- undangan dengan menggunakan bahan hukum primer dan badan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Proses divestasi saham di Indonesia di atur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, demikian peraturan yang ada masih bersinggungan dengan ketidakpatuhan perusahaan pertambangan asing serta ketidaktegasan peraturan di masa lalu sehingga membuat proses divestasi saham perusahaan pertambangan asing seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara sempat bermasalah dengan Pemerintah. Permasalahan divestasi saham Pemerintah dengan PT Newmont Nusa Tenggara harus diselesaikan melalui Arbitrase UNCITRAL, sedangkan permasalahan divestasi saham antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia dapat diselesaikan dengan proses perundingan dan/atau negosiasi, namun PT Freeport Indonesia terbentur oleh ketidaksesuaian izin yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PT Freeport Indonesia dikhawatirkan dapat memberikan influensi yang buruk bagi perusahaan-perusahaan pertambangan asing yang nantinya juga akan melakukan divestasi saham di Indonesia.
Kata Kunci: Divestasi, Saham, Perusahaan, Pertambangan, Pemerintah, Izin Usaha