Abstrak


Aspek Hukum Proses Divestasi Saham oleh Perusahaan Pertambangan Asing


Oleh :
Melati Adventine Christi Silitonga - E0015249 - Fak. Hukum

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  menganalisis  mengenai  aspek  hukum  proses  divestasi saham oleh perusahaan pertambangan asing yang dikaitkan dengan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam proses divestasi saham. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang- undangan dengan menggunakan bahan hukum primer dan badan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka.  Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Proses divestasi saham di Indonesia di atur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, demikian peraturan yang ada masih bersinggungan dengan ketidakpatuhan perusahaan pertambangan asing serta ketidaktegasan peraturan di masa lalu sehingga membuat proses divestasi saham perusahaan pertambangan asing seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa   Tenggara   sempat   bermasalah   dengan   Pemerintah.   Permasalahan   divestasi   saham Pemerintah dengan PT Newmont Nusa Tenggara harus diselesaikan melalui Arbitrase UNCITRAL, sedangkan permasalahan divestasi saham antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia dapat diselesaikan dengan proses perundingan dan/atau negosiasi, namun PT Freeport Indonesia terbentur oleh ketidaksesuaian izin yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada   PT Freeport Indonesia dikhawatirkan dapat memberikan  influensi  yang  buruk  bagi  perusahaan-perusahaan  pertambangan  asing  yang nantinya juga akan melakukan divestasi saham di Indonesia.

Kata Kunci: Divestasi, Saham, Perusahaan, Pertambangan, Pemerintah, Izin Usaha