Penelitian hukum ini membahas dan mengkaji permasalahan mengenai kesesuaian pertimbangan hukum hakim dengan peraturan perundang-undangan serta akibat hukum yang muncul dari putusan hakim tersebut. Suatu perkawinan, memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi serta larangan-larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini akan menguraikan mengenai bagaimana suatu perkawinan dianggap sah serta bagaimana suatu perkawinan dianggap tidak sah. Setelah menguraikan mengenai larangan dan syarat perkawinan, penulis akan menjelaskan tentang pembagian harta warisan bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut, dan bagaimana statusnya apabila perkawinan tersebut tidak tercatat dan pembagian harta waris secara adil. Penelitian ini merupakan penelitian penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundangundangan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka. Pola berpikir yang digunakan adalah pola berpikir deduktif. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertimbangan hakim yang muncul dalam Putusan Nomor 132/PDT/2015/PT.MDN sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta adat kebiasaan yang ada dalam wilayah Rantauprapat. Akibat hukum yang muncul dari putusan tersebut adalah lahir, berubah, lenyapnya hukungan hukum antara masing-masing pihak serta munculnya penghukuman bagi pihak yang kalah.
Kata Kunci : perkawinan, harta warisan, anak luar kawin