Abstrak


elaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait dengan Penyelenggaraan Desa Inklusi dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Eufrasia Nadia Larasati - E0016150 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis pelaksaanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait penyelenggaraan Desa Inklusi di Kabupaten Sukoharjo dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dan hambatan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah observasi dan wawancara serta studi kepustakaan dengan teknik analisis data kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penyelenggaran Desa Inklusi di Kabupaten Sukoharjo sudah cukup memberikan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas yang antara lain adalah partisipasi, aksesibilitas, habilitasi dan rehabilitasi, pendataan, serta bebas dari stigma maupun diskriminasi, namun belum secara maksimal. Penyelenggaraan Desa Inklusi belum memberikaan aksesibilitas yang sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas, belum semua desa memiliki peraturan desa tentang Penyandang Disabilitas, pelembagaan organisasi difabel desa belum mendapat legalisasi oleh kepala desa, serta belum adanya payung hukum berupa Peraturan Bupati tentang Desa Inklusi sehingga pelaksanaannya belum mendapat monitoring maupun evaluasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sukoharjo tidak lepas dari hambatan-hambatan yang antara lain adalah kurangnya pengetahuan tentang Penyandang Disabilitas baik oleh perangkat desa maupun Unit Pemerintah Derah, perasaan minder dan menutup diri baik oleh Penyandang Disabilitas maupun keluarganya, serta adanya kegiatan yang belum masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

 

Kata kunci : Pemerintah Daerah, Desa Inklusi, Pemenuhan Hak Penyandang   Disabilitas