Abstrak


Implementasi Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Terkait Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Produk Hukum Desa sebagai Perwujudan Demokrasi di Desa Tanjungsari Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya


Oleh :
Shehabudhi Septian Anjasmara - E0015383 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi BPD Desa Tanjungsari dalam pembentukan produk hukum di Desa Tanjungsari, serta mengetahui apa saja hambatan yang dialami BPD Desa Tanjungsari ketika melaksanakan fungsinya dalam pembentukan produk hukum di Desa Tanjungsari.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, kuesioner dan pengambilan informasi studi tekstual untuk mengkaji data sekunder. Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data dengan model analisis kualitatif dan penelitian ini dilakukan di Desa Tanjungsari Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi BPD Desa Tanjungsari dalam pembentukan produk hukum di Desa Tanjungsari belum sesuai dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, karena BPD Desa Tanjungsari belum memainkan perannya dengan maksimal pada salah satu tahapan pembentukan peraturan desa, dimana peranan pada tahap pembahasan rancangan peraturan desa yang seharusnya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tersebut, BPD Desa Tanjungsari hanya menyepakati hasil akhirnya saja dan tidak ikut untuk membahasnya, selain itu BPD Desa Tanjungsari juga belum berbuat banyak dalam hal penyaluran aspirasi masyarakatnya terhadap Pemerintah Desa Tanjungsari yang menyebabkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Tanjungsari dengan BPD Desa Tanjungsari dalam membentuk suatu produk hukum desa tidak selaras dengan aspirasi masyarakatnya. Kemudian masih terdapatnya hambatan pada Kelembagaan BPD Desa Tanjungsari ketika melaksanakan fungsinya dalam pembentukan produk hukum desa diantaranya, pertama komunikasi, kedua sumber daya yang kurang memadai, ketiga disposisi dalam hal ini sikap atau karakter pimpinan BPD Desa Tanjungsari dan keempat struktur birokrasi yang belum berjalan dengan baik.


Kata Kunci: Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Produk Hukum Desa