Abstrak


Prosedur Pemindahbukuan Pembayaran Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar


Oleh :
Yesi Widiastuti - D1516102 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Salah satu sumber penerimaan Negara adalah pajak. Pajak digunakan untuk keperluan Negara dan kemakmuran rakyat. Pajak bersifat wajib dan memaksa, jadi pajak harus dibayar oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku untuk melakukan kewajiban membayar pajak. Dalam proses pembayaran pajak sering ditemukan terjadinya kesalahan. Kesalahan tersebut dapat diperbaiki melalui pemindahbukuan pembayaran pajak. Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui tentang prosedur pemindahbukuan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar.  Metode  pengamatan  yang  digunakan  adalah  observasi  berperan aktif yang dilakukan di KPP Pratama Karanganyar dan deskriptif kualitatif yaitu dengan menjelaskan proses atau prosedur pemindahbukuan pembayaran pajak. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan mengkaji dokumen dokumen dan arsip sebagai data penunjang, observasi, perekaman, dan wawancara dengan pegawai.

Berdasarkan hasil pengamatan, dapat diketahui bahwa prosedur pemindahbukuan pembayaran pajak dimulai dari surat permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak, kemudian petugas TPT mengecek surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, jika lengkap petugas TPT mencetak LPAD dan BPS. Account Representative melakukan perekaman data pemindahbukuan dan membuat uraian penelitian pemindahbukuan. Apabila uraian pemindahbukuan tersebut  sudah  disetujui,  maka  petugas  pelayanan  mencetak  bukti pemindahbukuan. Bukti pemindahbukuan yang sudah disetujui Kepala KPP dapat dikirim kepada Wajib Pajak atau Wajib Pajak dapat mengambil sendiri bukti pemnidahbukuan di KPP. Prosedur pemindahbukuan pembayaran pajak di KPP Pratama Karanganyar sudah berjalan dengan baik. Namun, masih ditemui hambatan-hambatan dalam proses pemindahbukuan pembayaran pajak. Akan tetapi, KPP Pratama Karanganyar melakukan upaya-upaya untuk mengatasi dan meminimalisir terjadinya hambatan-hambatan tersebut.

Kata Kunci: Pajak, Pemindahbukuan, Prosedur