Abstrak


Implementasi Hukum Elimination Of Violance Against Women (Evaw) oleh Pemerintah Afghanistan serta Interaksinya dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Amerika Serikat (AS)


Oleh :
Dewi Masruroh - D0415011 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Sudah sejak lama Afghanistan dikenal sebagai negara yang misoginis. Terutama pada saat pemerintahan rezim Taliban. Oleh sebab itu, pemerintahan Afghanistan yang baru akhirnya meresmikan Hukum EVAW sebagai wujud kepeduliannya terhadap hak-hak perempuan. Hukum ini dianggap cukup politis karena banyak yang berpendapat bahwa Karzai meresmikan hukum ini karena tekanan asing dan kebutuhan pemilu. Sehingga, penelitian ini mencoba untuk melihat Hukum EVAW yang dianggap publik politis tersebut dan mencoba melihat interaksi pemerintah Afghanistan dengan PBB dan AS dalam proses implementasi Hukum EVAW. Pembahasan ini akan dianalisis menggunakan teori implementasi dari Mazmanian dan Sabatier serta teori Feminisme Marxis dari Mark dan Engels. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan model pendekatan riset studi kasus. Sumber data dari penelitian ini adalah alamat website resmi Afghanistan, PBB, dan AS, wawancara dengan ahli, artikel jurnal, buku dan internet. Selanjutnya, temuan dari penelitian ini adalah bahwa implementasi Hukum EVAW sudah baik, namun perlu ditingkatkan lagi. Pasalnya, jumlah kasusnya masih cukup tinggi. PBB dan AS memiliki peran yang cukup baik sebagai partner kerjasama pemerintah Afghanistan. Namun, berdasarkan riset, bantuan yang diberikan AS seringkali tidak tepat sasaran dan kurang efektif. Sehingga, AS perlu melakukan peninjauan ulang terhadap program-programnya serta efektivitas bantuan yang diberikan. Kendala yang dihadapi dalam implementasi Hukum EVAW adalah konstruksi sosial masyarakat yang misoginis, praktek hukum tradisional, perpolitikan Afghanistan yang konservatif serta kehadiran strongmen, gunmen, mullah, yang kerap kali menganggu implementasi Hukum EVAW, opium, serta korupsi sistemik dan ancaman keamanan di Afghanistan.


Kata Kunci: Hukum EVAW, VAW, Feminisme Marxis, Pemerintah Afghanistan, PBB, Amerika Serikat