Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Maskapai Penerbangan Sipil) Terhadap Kecelakan Pesawat Terbang dalam Hukum Pidana di Indonesia


Oleh :
Ahmad Iqbal Morgan - E0015018 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pertanggungjawaban korporasi (maskapai penerbangan sipil) atas kecelakaan pesawat terbang dan bentuk pertanggungjawaban pidananya dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan pesawat terbang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Pasal 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 479 huruf a sampai Pasal 479 huruf r Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bentuk pertanggungjawaban korporasi atas kecelakaan pesawat terbang berupa pemberian ganti rugi terhadap korban kecelakaan pesawat terbang dan pemberian sanksi administratif. Sanksi administratif bagi korporasi berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. Pertanggungjawaban korporasi tersebut sesuai dengan doktrin pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan doktrin pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) yang dapat dijadikan sebagai pendekatan hukum dalam meminta pertanggungjawaban kepada korporasi.

Kata Kunci : Maskapai Penerangan Sipil, Kecelakaan Pesawat Terbang, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.