Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pajak reklame menjelang pemilu 2019, serta masalah-masalah yang terjadi dalam pengadaan reklame selama proses pemilu. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah dengan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan melakukan penghitungan sampel untuk mengetahui potensi pajak reklame menjelang pemilu. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, proses pengadaan reklame selama masa pemilu banyak menimbulkan masalah yang merugikan bagi pemerintah daerah, karena banyak masalah dalam prosesnya, pendapatan dari sektor pajak reklame yang seharusnya meningkat dalam kenyataanya malah terjadi penurunan. Berdasarkan temuan tersebut penulis memberikan rekomendasi yaitu pemberian sanksi yang tegas terhadap para pelanggar peraturan, pemberian wewenang penuh kepada pihak BPPKAD untuk mengurus reklame politik, serta mengefektifkan sistem jemput bola.
Kata Kunci: Pajak Reklame, Pemilu