Abstrak


Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Publik


Oleh :
Horacia Brian Christopher Setiawan - E0015182 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk megetahui dasar pertimbangan seorang Hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan dalam suatu putusan persidangan Tindak Pidana Korupsi, serta untuk mengetahui sudah sesuaikah penjatuhann pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih di Indonesia dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang menggunakan data primer dan sekunder dan bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen, mengumpulkan bahan hukum yang dilakuka melalui bahan hukum tertulis. Penulis menggunakan teknik analisis bahan dengan metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif yang berpangkal pada premis mayor kemudian diajukan npremis minor, lalu ditarik suatu kesimpulan. Hasil dari penelitian memberikan kesimpulan bahwa hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim yang mengakibatkan terjadinya disparitas putusan pengadilan tindak pidana korupsi adalah status Terdakwa yang merupakan pejabat publik dimana seharusnya memberikan contoh dan telada bagi masyarakat, namun perbuatannya telah melanggar cita-cita Negara dalam mewujudkan pemerintahan yang sehat dan bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, Terdakwa dinilai telah memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, lalu pencabutan hak memilih dan dipilih dianggap merupaka suatu konsekuensi yang logis untuk memberikan efek jera kepada pelaku Tindak Pidana Korupsi dan memberika efek takut kepada masyarakat agar tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci: Korupsi; Disparitas Putusan; Pidana Tambahan