Abstrak


Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di kota Blitar berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan


Oleh :
Indira Putri Pertiwi - E0016212 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Dinas Perhubungan Kota Blitar yang berkaitan dengan pemenuhan aspek kelaikan jalan dan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi PKB. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara pelaksanaan PKB dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait serta mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan PKB.
Penelitian hukum ini adalah penelitian normatif dan bersifat preskriptif. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Teknik analisis menggunakan metode silogisme melalui pemikiran deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik simpulan bahwa pelaksanaan pengujian kendaraan di Kota Blitar dalam aspek teknis terkait kelaikan jalan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan terkait lainnya sehingga mampu memberikan perlindungan keselamatan. Namun dalam aspek pengelolaan pendapatan daerah belum terlaksana intensifikasi penerimaan retribusi meskipun unsur pengelolaan pendapatan lainnya telah sesuai dengan aturan terkait. Faktor pendukung pelaksanaan pengujian kendaraan meliputi sarana prasarana dan alat uji yang terawat, kompetensi dan netralitas penguji, kerjasama dengan Bank Jatim, penerapan BLUE, dan dukungan pimpinan. Sementara faktor penghambat terpenuhi oleh 3 (tiga) faktor penerapan hukum yaitu subtansi hukumnya, aparaturnya, dan kultur masyarakat